Serba-serbi Regulasi Baru Gas Elpiji 3 Kg, Koboi di Bogor Berpose di Tabung Hingga Keliling Kampung

Pemerintah menetapkan larangan penjualan gas 3 kilogram di pengecer per 1 Februari 2025.

|
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
WARGA ANTRE GAS - Antrean warga membeli gas epliji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (3/2/2025). 

Keliling Kampung

Di sisi lain, regulasi baru gas Elpiji 3 kilogram rupanya dianggap repot masyarakat.

Pasalnya kini masyarakat tak lagi bisa membeli gas elpiji ukuran tiga kilogram di warung-warung terdekat dari tempat tinggalnya.

Secara otomatis masyarakat harus membelinya secara langsung ke pangkalan yang jaraknya terkadang cukup jauh.

Seperti hal yang terjadi pada hari ini, Senin (3/2/2025) di wilayah Kabupaten Bogor khususnya di Cibinong.

Warga hilir mudik menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari gas 3 kilogram ke tempat-tempat yang menyediakan.

Dari satu tempat ke tempat lain mereka berusaha untuk mendapatkan gas 3 kilogram agar tetap bisa memasak di rumah.

Pemandangan tak biasa ini dapat dijumpai dengan mudah di jalanan, terlebih di wilayah perkampungan penduduk.

Salah satu warga, Rika mengaku sudah mendatangi sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Cibinong untuk membeli gas 3 kilogram.

Namun, kata dia, tidak semudah seperti membeli di pengecer yang jaraknya dekat dari rumahnya.

"Udah muter, kampung ke kampung kita nyari waktunya bener-bener terbatas, begitu mobil turun, kita harus sedia langsung, telat sedikit engga kebagian," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (3/2/2025).

Selain stok yang terbatas karena harus berebut dengan banyaknya masyarakat yang membutuhkan, kendala lain yang dihadapinya yaitu pembatasan pembelian.

Ia mengatakan pembatasan dilakukan dengan syarat harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu kali pembelian.

"Pokoknya kita satu KTP, satu gas, engga boleh lebih, kalau kita mau beli lebih, misalnya dua, ya kita harus dua KTP walaupun satu rumah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved