Tata Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN

Simak langkah-langkah untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui portal DJP Online, batas waktu pelaporan, dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
Ilustrasi TAMPILAN DJP ONLINE - Simak langkah-langkah untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui portal DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, batas waktu pelaporan, dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

Formulir A1 digunakan untuk pegawai swasta, sementara A2 digunakan untuk pegawai negeri.

Formulir ini berisi informasi mengenai penghasilan selama tahun pajak.

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses layanan e-Filing.

Perlu dicatat, EFIN ini bersifat sangat rahasia. 

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.

  • Data Penghasilan Lainnya

Jika Anda memiliki penghasilan tambahan, kewajiban, atau harta lain yang harus dilaporkan, pastikan untuk memiliki data tersebut agar pengisian SPT dapat dilakukan dengan akurat.

Langkah-Langkah Melapor SPT Pajak Secara Online

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah untuk melapor SPT Tahunan secara online melalui portal DJP Online

1. Buka situs resmi DJP Online, masuk ke laman Login di https://djponline.pajak.go.id

2. Login menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang terdaftar.

3. Pilih menu ‘Lapor’ dan kemudian pilih ‘e-Filing’ untuk mulai melaporkan pajak secara elektronik.

4. Klik ‘Buat SPT’ dan ikuti panduan pengisian yang diberikan oleh sistem.

5. Verifikasi data SPT yang telah diisi dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.

6. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik ‘Kirim SPT’ untuk mengajukan laporan pajak secara resmi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved