Belum Pakai Coretax, Simak Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat DJP Online dan Batas Waktunya

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online lewat laman resmi DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan 2024 belum memakai Coretax.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
Ilustrasi DJP ONLINE - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online lewat laman resmi DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan 2024 belum memakai Coretax. 

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  • Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
  • Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
  • Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Gunakan Coretax

Meskipun sistem Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025, pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama melalui laman DJP Online.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id," tulis DJP dalam laman resminya, Sabtu (11/1/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 belum menggunakan Coretax agar WP memiliki waktu untuk beradaptasi.

Selain itu, transaksi pajak WP pada 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax yang baru mulai beroperasi pada Januari 2025.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru untuk SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, dikutip dari Kontan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024: Masih dengan Sistem Lama"

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lapor Pajak, Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online, Cara Daftar Efin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved