Belum Pakai Coretax, Simak Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat DJP Online dan Batas Waktunya
Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online lewat laman resmi DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan 2024 belum memakai Coretax.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online lewat laman resmi DJP Online. Perlu dicatat, Pelaporan SPT Tahunan 2024 belum memakai Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 mulai Januari 2025.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting, baik untuk kepentingan bersama maupun untuk menghindari denda dan teguran dari otoritas pajak.
Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
DJP menetapkan tenggat waktu berbeda bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan.
Lapor SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan WP Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.
Berikut langkah-langkah cara Lapor SPT Tahunan secara online.
Baca juga: Tata Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan

Cara Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi Online
WP Orang Pribadi juga dapat melakukan Lapor SPT Tahunan pribadi online menggunakan layanan DJP Online dengan cara berikut:
- Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", lalu klik layanan "e-Filing" Pilih "Buat SPT"
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
- Pilih jenis formulir, seperti 1770 SS atau 1770 S
- Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dulu kode verifikasi yang dikirim melalui email
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik "Kirim SPT"
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai
- Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu "Submit SPT"
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi teguran serta kewajiban untuk melaporkan pajak.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing DJP Online, Lengkap dengan Batas Waktu hingga Denda Jika Telat |
![]() |
---|
Ditjen Pajak Pastikan SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Cara Lapor via e-filing di DJP Online |
![]() |
---|
Wajib Pajak segera Lapor SPT Tahunan 2024! Ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online dan Offline |
![]() |
---|
Tata Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan Formulir 1721 A1 atau A2 dan EFIN |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.