Harta Kekayaan IBP, Pegawai BUMN yang Bikin Video Syur Bareng Selingkuhan: Naik Rp445 Juta Setahun

Setelah kasus video syur bareng wanita selebgram selingkuhannya, harta kekayaan milik pegawai BUMN Ichlas Budi Pratama (IBP) jadi sorotan.

Editor: Tiara A. Rizki
Surya.co.id/Willy Abraham
EKS PEGAWAI BUMN SELINGKUH - Ichlas Budi Pratama (IBP) bersama selebgram selingkuhannya, Viska Dhea mengenakan baju tahanan menuju ruang tahanan Polres Gresik, Selasa (4/2/2025). Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Ichlas Budhi Pratama tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, tetapi ia telah dipecat, dipenjara dan dicerai istri imbas video asusila dengan sang selebgram. 

POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, untuk membesarkan putra semata wayang.

Ke depan, POD juga berencana menggugat cerai Ichlas Budi Pratama atas kasus perzinaan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila. 

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Baca juga: Kini Dipecat, Firdaus Oibowo Bingung Soal Gaduh di Sidang Razman Viral: Kenapa Saya di Atas Meja ?

Baca juga: Sosok Viska Dhea Ramadhani, Pemeran Wanita Video Syur Ichlas Budi Pratama, Punya Suami dan 2 Anak

Barang Bukti Kasus Video Syur IBP

Diberitakan sebelumnya, suami POD, Ichlas Budi Pratama dan selingkuhannya. Viska Dhea Ramadhani, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing dan membuat video asusila, berhubungan layaknya suami istri di hotel Khas Gresik, Rabu (22/1/2025).

Padahal, keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi barang bukti utama.

Gara-gara video asusila tersebut, baik Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya tiga unit ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, Flashdisk berkapasitas 2 GB, serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas, dan jaket milik tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pegawai BUMN Pembuat Video bareng Selingkuhan, Harta Meningkat Rp 445 Juta Dalam Waktu Setahun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved