Gudang MinyaKita Palsu
TRIK Licik Bos MinyaKita Curangi Takaran Terbongkar, Asosiasi Pedagang Kesal Dengar Alibi Kemendag
Trik licik produsen MinyaKita saat mencurangi takaran minyak goreng kemasan 1 liter menjadi 800 mililiter terkuak. Asosiasi pedagang sindir Kemendag.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Taktik licik produsen pembuatan MinyaKita saat mengurangi takaran minyak goreng 1 liter akhirnya terungkap.
Di tengah terkuaknya fakta tersebut, asosiasi pedagang tampak gusar lantaran bak dijadikan kambing hitam oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus MinyaKita.
Karenanya, asosiasi pedagang pasar pun menyindir keras Kemendag perihal skandal MinyaKita yang kini tengah membuahkan satu tersangka.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers hari ini, Selasa (11/3/2025) membongkar modus keji bos MinyaKita dalam melakukan kecurangan terkait takaran.
Fakta tersebut ditemukan oleh kepolisian setelah mendatangi lokasi produksi MinyaKita di Jalan Tole Iskandar No 75, Cilodong, Kota Depok.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi MinyaKita kemasan dalam bentuk kemasan botol dan pouch dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Dalam hasil penyelidikannya, Satgas menemukan fakta mengejutkan perihal trik bos MinyaKita dalam mengurai takaran.
Ternyata pengurangan minyak goreng pada merek MinyaKita itu dilakukan dengan cara men-setting atau mengatur mesin pengemasan.
"Penyidik melihat adanya mesin yang digunakan untuk memproduksi termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku. Mesin tersebut tertera di mesinnya, volume yang akan dimasukkan ke dalam botol, sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai apa yang tertera di mesin tersebut," imbuh Brigjen Pol Helfi Assegaf.
"Setelah dilakukan pengecekan secara manual, dengan menuangkan sampel MinyaKita yang ada di kemasan ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan. Di situ tertera 800 mililiter setelah dilakukan pengecekan, sampai dengan 920 mililiter, ini berbeda dengan apa yang tertera di kemasan," sambungnya.
Atas temuan tersebut, polisi pun menangkap dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka (kasus MinyaKita) inisial AWI, berperan sebagai pemilik, kepala cabang dan pengelola lokasi di TKP," ucap Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Baca juga: Bukan Cuma MinyaKita, Bareskrim Sebut Ada Minyak Goreng Merek Lain Juga Dicurangi, Ini Ciri-cirinya
Debat asosiasi pedagang dengan Kemendag
Sementara pihak kepolisian membongkar modus kecurangan takaran MinyaKita, asosiasi pedagang pasar Indonesia justru tampak kesal dengan alibi Kemendag terkait kasus MinyaKita.
Hal itu bermula saat Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Reynaldi Sarijowan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang.
Dalam tayangan wawancara di kanal Youtube tv one news, Moga Simatupang menyebut bahwa selama ini Kemendag tidak menemukan adanya kecurangan takaran pada MinyaKita ukuran 1 liter.
MinyaKita
minyak goreng
pedagang
Bogor
produsen
takaran
Kementerian Perdagangan
viral
Brigjen Pol Helfi Assegaf
Moga Simatupang
Reynaldi Sarijowan
Soroti Kasus MinyaKita Palsu di Sukaraja, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Disdagin Cermat |
![]() |
---|
Bongkar Aktivitas Gudang Produksi MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor, Ketua RT Syok: Berani Izin |
![]() |
---|
Banyak Temuan Kasus Takaran MinyaKita Disunat, Warga Sukaraja Bogor Pertimbangkan untuk Beli Lagi |
![]() |
---|
Takaran Minyak Goreng 1 Liter Dicurangi, Warga Sukaraja Bogor Kini Ragu Beli MinyaKita |
![]() |
---|
Gudang Produksi MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor Terbongkar, Ketua RT Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.