Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadan 2025

Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat Aplikasi MyBCA

Simak cara membayar zakat fitrah secara online (daring) lewat aplikasi myBCA sebelum Idul Fitri 2025/1446 H.

Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
Freepik/jcomp
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat fitrah secara online cenderung lebih mudah dan praktis, salah satu caranya bisa dengan memanfaatkan aplikasi myBCA. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara membayar zakat fitrah secara online (daring) lewat aplikasi myBCA sebelum Idul Fitri 2025/1446 H.

Menurut Kementerian Agama RI (Kemenag), membayar zakat fitrah secara online melalui ATM maupun mobile banking hukumnya diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan syarat sah zakat fitrah, yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menyampaikan, membayar zakat fitrah secara online sebenarnya hanyalah salah satu opsi penyampaian saja.

Sehingga, hukumnya tetap diperbolehkan dan sah saja.

Yang terpenting, dalam menunaikan zakat fitrah secara online, niat dilafalkan dengan benar dan tulus dari hati.

Sebagai informasi, agar zakat fitrah sah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Niat
  2. Muzakki (orang yang berzakat)
  3. Mustahiq (penerima zakat)
  4. Dana atau makanan pokok yang dizakatkan

Sementara, ijab, qabul, dan jabat tangan dengan amil bukanlah rukun maupun syarat sah zakat fitrah.

Sehingga, membayar zakat fitrah secara online tetap sah meski tidak ada ijab, qabul, dan jabat tangan dengan amil.

Dana zakat yang ditunaikan secara online, tetap akan disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan.

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Freepik/jcomp)

Baca juga: Bacaan Niat, Besaran, dan Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online via www.baznas.go.id

Baca juga: 5 Cara Bayar Zakat Secara Online, Bisa Dilakukan via E-Wallet, Virtual Account dan Transfer Bank

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Idul Fitri 2025 di Kas Keliling BI via Aplikasi PINTAR

Cara Bayar Zakat Fitrah lewat Aplikasi myBCA

Membayar zakat fitrah secara online cenderung lebih mudah dan praktis, salah satu caranya bisa dengan memanfaatkan aplikasi myBCA.

Pembayaran zakat fitrah bisa melalui aplikasi myBCA dilakukan dengan memanfaatkan fitur Virtual Account.

Berikut langkah-langkah bayar zakat fitrah secara online via aplikasi myBCA:

  • Login aplikasi myBCA
  • Pilih menu Transfer
  • Pilih menu Virtual Account
  • Masukkan nomor Virtual Account dari lembaga zakat
  • Pilih rekening sumber dana
  • Cek kembali informasi yang tertera pada layar
  • Jika sudah benar, masukkan PIN myBCA untuk konfirmasi transaksi
  • Pembayaran zakat fitrah berhasil dan simpan bukti transaksi di ponsel

Aplikasi myBCA dapat di-download di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Baca juga: Cara Melapor ke Pusat Bantuan WhatsApp Jika Nomor Di-hack, E-mail ke support at whatsapp.com

Baca juga: Air Wudhu Tertelan saat Puasa Ramadan 2025, Bisa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1446 H.

Besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2025.

Dikutip dari laman baznasjabar.org, ketentuan besaran zakat fitrah 2025 di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Besaran zakat fitrah 2025 di Provinsi Jawa Barat berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah 2025 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat berupa uang yaitu:

1. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000 per jiwa.

2. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000 per jiwa.

3. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000 per jiwa.

4. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000 per jiwa.

5. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500 per jiwa.

6. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi) per jiwa.

7. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000 per jiwa.

8. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Garut sebesar Rp40.250 per jiwa.

9. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500 per jiwa.

10. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000 per jiwa.

11. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500 per jiwa.

12. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000 per jiwa.

13. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250 per jiwa.

14. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000 per jiwa. 

15. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Subang sebesar Rp40.000 per jiwa.

16. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000 per jiwa.

17. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000 per jiwa.

18. Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras) per jiwa.

19. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Bandung sebesar Rp40.000 per jiwa.

20. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Banjar sebesar Rp32.500 per jiwa.

21. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Bogor sebesar Rp45.000 per jiwa.

22. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Bekasi sebesar Rp47.000 per jiwa.

23. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Cimahi sebesar Rp37.500 per jiwa.

24. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Cirebon sebesar Rp45.000 per jiwa.

25. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Depok sebesar Rp45.000 per jiwa.

26. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Sukabumi sebesar Rp37.500 per jiwa.

27. Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000 per jiwa.

*Besaran zakat fitrah 2025 di Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

(TribunnewsBogor.com/Tia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Zakat Fitrah 2025 di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat"

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved