Catat! Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. 

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
istok
(Ilustrasi) GAJI KE-13 - ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Simak daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. 

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved