Catat! Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
| Viral Rocky Gerung Skakmat PNS, Gara-gara Pamer S2 hingga Salahkan Netizen yang Kritik Pemerintah |
|
|---|
| Nasib Miris Ibu Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Ending Kisahnya Sesuai Harapan Netizen |
|
|---|
| Inilah Sosok Ikhsan Ngaku PNS dan Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda, Fakta Aslinya Mengejutkan |
|
|---|
| Tukang Kibul: Pria Beristri Mengaku Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Sampai Palsukan Ijazah UGM |
|
|---|
| KISAH Asmara Ibu Kos di Dekat Gedung Pakuan, Dedi Mulyadi Kagum, Dicerai PNS hingga Kebakaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Daerah-di-Jawa-Barat-dengan-UMK-2025-yang-Diprediksi-Capai-Rp-5-Jutaan.jpg)