Catat! Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. 

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
istok
(Ilustrasi) GAJI KE-13 - ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Simak daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. 

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved