SPBU Curang Disegel

TAKTIK Licik SPBU Sentul Bogor Kurangi Takaran BBM Lewat HP, Polisi Ungkap Nama dan Alibi Tersangka

Terbongkar taktik licik SPBU di Sentul Bogor kurangi takaran BBM. Polisi mengungkap nama dan alibi tersangka yang meraup keuntungan Rp3,4 miliar.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
SPBU BOGOR CURANG: Tangkapan layar penampakan SPBU di Sentul Bogor yang disegel karena melakukan kecurangan, Rabu (19/3/2025). Terbongkar taktik licik SPBU di Sentul Bogor kurangi takaran BBM. Polisi mengungkap nama dan alibi tersangka yang meraup keuntungan Rp3,4 miliar. 

Atas kasus tersebut, Budi menyebut sang pengawas SPBU bisa dijerat dua pasal pidana.

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Pemerintah akan tegas melakukan tindakan oleh pengusaha," imbuh Budi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mengurangi Takaran BBM Pertalite dan Pertamax, SBPU di Sentul Bogor Disegel

Nama dan alibi pelaku

Lebih lanjut, Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syafuddin mengungkap sosok terduga pelaku kecurangan takaran di SPBU Sentul tersebut.

Sang terlapor adalah pengawas SPBU bernama Husni Zaeni Harun.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi pun mengungkap ancaman hukuman untuk Husni yang disinyalir bertanggung jawab atas kasus kecurangan BBM tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, perbuatan yang dilakukan Husni Zaeni Harun selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 Ayat 1 huruf A uu No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan yang tidak sesuai dengan standar, dengan ancaman penajra paling lama5 tahun dan denda Rp2 miliar. Juncto Pasal 27 ayat 1, Pasal 32 ayat 1 UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal, dapat dipidana selama-lamanya satu tahun dan denda Rp1 miliar," ungkap Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Selain itu, polisi juga mengungkap alibi Husni kala diinterogasi terkait tindak pengurangan takaran BBM.

Kepada penyidik, Husni mengaku baru dua bulan mengatur tindak kecurangan di SPBU tersebut.

Namun dari fakta yang ditemukan polisi di lapangan, diduga kecurangan tersebut telah dilakukan sejak awal SPBU tersebut dibangun.

"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga sebagai tersangka, mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan dua bulan. Namun tadi kami melakukan pengecekan, kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tidak mungkin baru dua bulan. Karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini sudah diniati sejak SPBU dioperasionalkan atau berdiri," ujar Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Terkait dengan dugaan tersebut, polisi pun masih melakukan penyelidikan.

"Keuntungan dari hasil kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp3,4 miliar. Tinggal kita gali, berapa tahun dia sudah operasional, sehingga kita tahu keuntungan mereka," pungkas Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved