Belum Sebulan Balik Damkar, Sandi Butar Butar Dapat 4 SP dan Gaji Dipotong: Dicari-cari Salahnya
Menurut Sandi Butar Butar, gajinya sebagai pemadam kebakaran yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR.
Oleh karenanya, Sandi juga berterima kasih kepada politikus Partai Gerindra itu.
“Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.
“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Deolipa mengatakan, Sandi menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).
Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata Deolipa.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Sandi Butar Butar Dapat 4 SP Padahal Belum Sebulan Kerja hingga Gajinya Dipotong: Bantu Teman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.