Tegas! Pemkot Bogor Larang PKL Jualan Hingga Larut saat Malam Takbiran, Maksimal Sampai Jam Segini

Pemerintah Kota Bogor melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan hingga larut malam pada malam takbiran lebaran 2025.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
LARANGAN PKL - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan kebijakan batas PKL berjualan hingga larut malam saat malam takbiran, Minggu (30/3/2025). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan hingga larut malam pada malam takbiran lebaran 2025.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menjelaskan pelarangan dikarenakan untuk meringankan beban petugas di malam jelang hari raya Idul Fitri 1446 H.

"Selama ini bertahun-tahun kita hanya sebagai penonton. Jadi mereka berjualan sampai tengah malam, teman-teman dari Dinas LH, Satpol PP, PU, Perumkim, kepolisian dan Kodim itu tidak tidak tidur sampai subuh untuk beresin," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Akan hal tersebut, Dedie Rachim pun mengambil kebijakan yang dinilai dapat berlaku adil bagi semua pihak dalam merayakan hari kemenangan bagi umat muslim ini.

Ia pun berharap para pedagang memiliki perasaan untuk menghargai keberadaan petugas agar tidak ada lagi tumpukan sampah pasca berjualan.

"Sementara mereka pedagang itu pulang kampung, besoknya salat ied. Nah teman-teman petugas engga ada yang salat ied, mau diulang terus berapa lama lagi, ini tidak adil," katanya.

Dedie Rachim pun menegaskan jika personel gabungan yang terdiri dari Satpop PP, Polisi, dan juga TNI akan melakukan penindakan apabila pedagang tersebut melanggar aturan.

Sementara itu, area-area yang dilarang berjualan hingga larut malam yaitu seputaran Alun-alun Kota Bogor, seputaran SSA, Jembatan Merah, Jalan Merdeka seputaran PGB, dan seputaran Pasar Kebon Kembang. 

"Sudah dikeluarkan instruksi pedagang kaki lima hanya boleh beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved