Prabowo Diminta Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI, Susi Pudjiastuti: Ini Usulan Tidak Penting

Susi Pudjiastuti menilai usulan agar Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI adalah usulan yang tidak penting.

Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
SUSI TANGGAPI HARI NKRI - Dalam foto: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti usai menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Susi Pudjiastuti menilai usulan agar Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI adalah usulan yang tidak penting. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menanggapi soal Presiden RI Prabowo Subianto yang diminta untuk menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, usulan penetapan Hari NKRI tersebut tidak penting.

Susi Pudjiastuti menilai, sudah banyak tanggal penting yang melambangkan cinta tanah air.

Ia menyarankan, sebaiknya sumber daya yang dimiliki negara ini dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, apalagi saat ini sedang dalam kondisi susah.

Hal ini disampaikan oleh Susi Pudjiastuti lewat sebuah cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter), @susipudjiastuti, Jumat (4/4/2025).

Pak Presiden @prabowo saya pikir usulan ini tidaklah penting. Sudah cukup kita memiliki Hari hari yg kita peringati untk mengingatkan kita akan Cinta NKRI. Sebaiknya energy kita ( SDM,SDA dan financial) kita pakai untk menguatkan saudara2 kita dalam masa2 yg tidak mudah saat ini

SUSI TANGGAPI HARI NKRI - Cuitan Susi Pudjiastuti menanggapi berita Prabowo Subianto dimnta menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari NKRI, Jumat (4/4/2025).
SUSI TANGGAPI HARI NKRI - Cuitan Susi Pudjiastuti menanggapi berita Prabowo Subianto dimnta menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari NKRI, Jumat (4/4/2025). (Twitter/susipudjiastuti)

Baca juga: GERAM Lihat Respon Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi, Bu Susi Titip Pesan untuk Presiden Prabowo

Baca juga: Isu Selingkuh Berembus, Hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Diungkap Kuasa Hukum: Ibu Tak Percaya

Baca juga: 3 Insiden Balon Udara Jatuh di Tengah Idul Fitri 2025: Ada yang Bikin Kerugian Rp100 Juta Lebih

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto diminta untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari NKRI

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) sebagaimana dikutip dari Antara via Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

“Selama ini sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan lain-lain, sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka penting Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya bisa menetapkan hari NKRI pada 3 April,” kata HNW.

“Apalagi dahulu Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan/dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo yang adalah Ayah dari Presiden Prabowo, juga termasuk partai yang secara aklamasi mendukung mosi integral (Mohammad) Natsir itu,” ujarnya.

Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya tanggal 3 April sebagai hari NKRI maka tidak akan ada lagi upaya-upaya yang memecah belah kesatuan nasional.

Baca juga: ALIBI Dishub Kabupaten Bogor Soal Sunat Uang Bantuan Sopir Angkot Puncak, Kini Sudah Dikembalikan

Baca juga: Tragis Maling Ayam Dihajar Massa hingga Tewas, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisi Keluarganya: Ada Utang

“Dengan penetapan tanggal 3 April sebagai hari NKRI, semakin menegaskan hal tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi upaya memecah belah kesatuan nasional dengan adu domba kelompok Islam, dengan kelompok nasionalis lainnya,” ujar Hidayat.

“Karena menuduh umat Islam sebagai anti terhadap NKRI, padahal justru Partai Islam Masyumi melalui Ketuanya M. Natsir yang selamatkan NKRI,” ucapnya.

Di samping itu, Hidayat menuturkan menyatukan kembali Indonesia setelah dipecah belah oleh Belanda melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), sesuai dengan cita-cita dan kesepakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945.

“Sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan,” ucapnya.

(TribunnewsBogor.com/Tia) (KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved