VIDEO Ary Bakri Sindir Pejabat yang Punya Wanita Simpanan, Kini Malah Diciduk karena Suap Hakim

Video Ariyanto Bakri Bicara Soal Pejabat yang Punya Simpanan Wanita, Kini Malah Ditangkap Suap Hakim

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Ari Bakri/Youtube Kejaksaan
VIDEO ARI BAKRI SEBELUM SUAP HAKIM - Video Ari Bakri Sebelum Ditangkap, Singgung Pejabat yang Jadi Gadun, Kini Malah Ketahuan Suap Hakim 

Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto.

Baca juga: Isi Garasi Hakim Djuyamto TSK Kasus CPO, Hanya Punya Beat dan Vespa, Kini Terima Suap Rp 7,5 miliar

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara tiga hakim yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU) diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.  

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas. 

Sebelum ditangkap Kejagung, Ary Bakri ternyata sempat membuat video konten di media sosial Instagram dan Tiktok.

Memakai kemeja biru, Ari memang dikenal sering membuat video berbincang.

Baca juga: Akun Media Sosial Marcella Santoso, Doktor Hukum yang Suap Hakim Kasus CPO, Nyentrik di Sidang Sambo

Kali ini ia mengangkat topik tentang pejabat publik yang memiliki wanita simpanan.

"Ini konten penting say, dan lu untuk semua gadun dari gadun boy, gadun pengusaha, gadun pejabat ini penting. Cara keluar dari perempuan yang psyco," katanya.

Secara garis besar, Ary Bakri berbicara tentang hubungan pejabat dengan wanita simpanan yang sudah punya anak.

Berikut video lengkapnya :

Profil Ary Bakri

Ariyanto Bakrie merupakan seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Ariyanto Arnaldo Law Firm berlokasi di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta Selatan.

Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved