Sosok Mak Gadi, Ratu Narkoba Riau: Dipenjara 14 Tahun, Anaknya yang Polisi juga Terjerat Narkoba
Nurhasanah alias Mak Gadi (66) adalah ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).
Bisnis haram yang dilakoni wanita paruh baya itu diduga telah membuatnya kaya raya dan memiliki sejumlah properti.
Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.
"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).
Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: 6 Bulan Gibran Rakabuming Raka Jadi Wapres RI: Dikritik Caper Soal Monolog, Diusulkan Dimakzulkan
Baca juga: Terbongkar Sosok Pria Kejam yang Bakar Balita hingga Tewas, Ayah Kandung Syok Lihat Jasad Korban
Baca juga: Sosok Lasarus Bambang, Lulusan S3 UGM Sindir Ijazah Palsu Jokowi Pakai Pantun Ubur-ubur Ikan Lele
Ruko Disita
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.
Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.

Baca juga: PATAHKAN Argumen Roy Suryo Cs, Ahli Digital Forensik Buktikan Skripsi Jokowi Asli, Ada Video Valid!
Baca juga: Bukan Anak-anak, Dedi Mulyadi Anggap Aura Cinta Dewasa : Sudah Jadi Bintang Iklan Cari Uang Sendiri
Siapa Mak Gadi?
Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba.
Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 lalu bersama beberapa anggota keluarganya.
Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.