Tampang 2 Tersangka di Balik Kasus Usaha Tambang Membawa Petaka di Cirebon, Terancam Bui 15 Tahun

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon

|
Editor: Naufal Fauzy
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
TAMPANG TERSANGKA - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon.

Kedua tersangka ini diketahui berinisial AK (59) dan AR (35).

Kedua orang ini diketahui merupakan pengelola usaha tambang galian C di Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang longsor dan menimbun puluhan orang.

Letak kelalaian meraka sebagai pengelola tambang adalah tidak menghiraukan peringatan dinas terkait.

Mereka sudah diperingatkan dua kali terkait penambangan yang berbahaya bagi para pekerja.

Namun meski tahu sudah diberi peringatan, usaha tambang itu tetap berjalan seperti biasa.

Sampai akhirnya longsor dahsyat terjadi di area tambang mereka dan menimbun puluhan orang dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dan telah menggunakan pakaian tahanan warna oranye di Polresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Namun, wajah mereka ditutupi masker warna putih. 

Tapi terlihat bahwa salah satu dari tersangka ini sudah beruban karena umur.

Saat dihadirkan, mereka terlihat hanya tertunduk dengan pandangan ke bawah. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan pimpinan  di Proyek Pertambangan Al-Azhariyah, Gunung Kuda tersebut.

Tersangka AK diketahui di tambang itu berpran sebagai pengelola tambang.

Dia merupakan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang.

Kemudian Tersangka AR (35) di tambang itu berperan sebagai pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved