Tampang 2 Tersangka di Balik Kasus Usaha Tambang Membawa Petaka di Cirebon, Terancam Bui 15 Tahun

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon

|
Editor: Naufal Fauzy
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
TAMPANG TERSANGKA - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon. 

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kombes Sumarni, Minggu dikutip dari Tribun Jabar.

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun larangan itu tidak diindahkan.

AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Saat aktivitas penggalian material limestone/trass tengah berlangsung, tiba-tiba tanah longsor menimpa para pekerja.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," ucap Kapolresta. 

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Lalu, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Serta pasal lainnya terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” jelas dia.

Polresta Cirebon menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pengelola tambang agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja dan aturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Profil AK dan AR, Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Makan Korban

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved