Razia Penjual Miras Berkedok Warung di Ciawi Bogor, Satpol PP Amankan 800 Botol Minuman Beralkohol
Petugas menyantroni salah satu penjual miras tanpa izin di Jalan Raya Ciawi tepatnya di seberang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciawi.
Petugas menyantroni salah satu penjual miras tanpa izin di Jalan Raya Ciawi tepatnya di seberang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari luar tempat tersebut nampak seperti warung pada umumnya, namun di dalam terdapat ratusan botol minum keras.
Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, operasi tersebut dilakukan atas adanya aduan warga.
"Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline)," ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Tanpa basa-basi ratusan botol miras dari berbagai jenis tersebut pun disita oleh petugas.
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Banyak Demo Soal Revitalisasi GOR Pajajaran, Kadispora Kota Bogor: Saya Tidak Keberatan |
![]() |
---|
Nasib Atlet Kota Bogor Saat GOR Pajajaran Direvitalisasi, Bisa Pakai GOM Utara dan Selatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Kamis 21 Agustus 2025, Waspadai Hujan Disertai Petir pada Sore Hari |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka: Momentum untuk Mewujudkan Bangsa yang Adil, Makmur, dan Sejahtera |
![]() |
---|
Anti Bosan! Ini 5 Tempat Wisata Edukasi yang Seru di Bogor: HTM Ramah Kantong, Anak Dijamin Betah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.