Pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.
• Berkaca dari Kasus Ria Irawan, Ini Deret Makanan yang Bisa Cegah Kanker Kelenjar Getah Bening
• Sederet Tafsir Mimpi - Bertemu Orang Meninggal hingga Mimpi Berhubungan Intim
Polisi menangkap kedua pelaku di Apartemen Gading Nias pada Jumat (3/1/2020).
Saat itu, kedua pelaku hendak melakukan aksi pemerasan serupa.
Atas perbuatannya, dua wartawan gadungan itu dikenakan Pasal 3678 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Pengakuan pelaku
Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi, wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading, tak bisa memastikan keabsahan media mereka.
Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.
"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).
Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.
Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.
"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.
Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.
"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.
Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)