Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung membuat dieksekusi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
• KRONOLOGI PNS Setubuhi Gadis Kecil di Rumahnya, Awalnya Pelaku Minta Dipijat
• Dulu 2 PNS Ini Pingsan Tanpa Celana Dalam Usai Berzina di Mobil Goyang, Nasibnya Kini Berakhir Miris
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri.
Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
(TribunnewsBogor.com/TribunMedan.com)