Hal ini berbanding terbalik dengan klaim sepihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus yang menyebut seluruh tahanan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja telah dipulangkan.
"Sejauh ini belum bisa dibebaskan. Walaupun sudah ada kuasa hukum, tetapi tetap tidak bisa bebas," kata Pemimpin Redaksi Persma GEMA PNJ, Ilham Pratama kepada Kompas.com. "Pihak reskrimsus tidak dapat memberikan jawaban padahal dasar hukum untuk menangkap pers saja tidak ada," tambahnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)