Sementara itu Handoyo, kuasa hukum Aris berencana mengajukan peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Selain itu, saat itu Handoyo mengatakan bahwa hukum kebiri belum ada di Indonesia sehingga tidak mungkin hukuman tersebut diterapkan.
Namun kini, vonis penjara 12 tahun dan hukuman kebiri kimia sudah inkrah alias berkekuatan hukum.
Aris dan pengacaranya tak bisa berbuat banyak, hanya pasrah menerima vonis.
Perkara sama, beda JPU, beda vonis hakim
- Kasus Aris
Aris ternyata memiliki dua perkara yang membuatnya dipenjara.
Kedua berkas perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, Muslim mengatakan, kedua perkara yang sama namun berbeda jaksa penuntut umumnya tersebut, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Untuk perkara yang diajukan kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Muh Aris, 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Yang di (Kejari) kota itu pidananya 8 tahun. Lalu yang (Kejari) Kabupaten, pidananya 12 tahun. Untuk kabupaten ada tambahannya kebiri kimia, kalau yang di Kota tidak ada," kata Muslim, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Senin (26/8/2019).
- Kasus Herry Wirawan