Tak Dikebiri Meski Korbannya Banyak, Terungkap Alasan Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Dikebiri Meski Korbannya Banyak, Terungkap Alasan Herry Wirawan Cuma Dihukum Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menilai Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Di sidang siang ini, Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.

Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan yang mengakui perbuatan bejat Herry Wirawan.

Maka dari itu, hukuman seumur hidup disebut hakim sudah paling maksimal untuk Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Keputusan hakim tersebut merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana.

Isinya, jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim juga menyampaikan alasannya tak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribunjabar/Kompas.com)

Berita Terkini