TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sudah sah, Herry Wirawan (36) pemerkosa 13 santriwati di Bandung, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Nasib Herry Wirawan nyatanya jauh berbeda dengan Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Aris yang bekerja sebagai tukang las itu terbukti memperkosa 11 anak perempuan di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Sehingga, vonis kebiri kimia dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan dijatuhkan pada Aris.
Vonis kebiri kimia itu dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019.
Kasus yang terjadi pada Aris ini berbanding terbalik dengan Herry Wirawan.
Pemerkosan dilakukan Herry Wirawan sejak 2016.
Jumlah korban yang diperkosa Herry Wirawan pun jauh lebih banyak dibandingkan Aris, yakni 13 santriwati.
Bahkan dari ke-13 korban, ada 9 bayi yang lahir.
Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang dkutip dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2021).
Mengapa berbeda?
Kasus Aris di Mojokerto
Saat itu, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan.