Motif tersangka
Menurut Kapolres Bungo, pembunuhan berawal dari seringnya terjadi keributan antara korban dan pelaku.
Selama ini, korban IS dan pelaku RS tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan perkebunan.
Selain itu, terangnya, pelaku menuduh adiknya itu sering pergi dengan laki-laki lain.
Pelaku merasa korban yang sudah berstatus janda itu telah membuat aib dalam keluarga.
"Padahal belum terbukti, sebab pelaku ini tidak pernah melihat langsung korban pergi dengan laki-laki lain," ungkap Guntur.
Atas motif pembunuhan berencana ini, dia bilang polisi masih akan terus mendalaminya.
Pada konfrensi pers itu juga terungkap, pelaku telah sering masuk penjara
"Kasus penganiayaan dan juga pencabulan atau pelecehan seksual," terang mantan Kapolres Tanjab Barat tersebut.
Pelaku, tambahnya, telah mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa adik sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(TribunnewsBogor.com/Tribunjambi.com)