TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menolak tawaran perlindungan atas kasus pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sangat menyayangkan keputusan pengacara Brigadir J.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, ia mengatakan, penolakan tersebut didasari karena pengacara Brigadir J tidak mempercayai LPSK dalam memberikan perlindungan kepada kliennya itu.
"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yoshua, karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Padahal kata Hasto, dalam peranannya, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.
Baca juga: Terancam Diracun, Bharada E Resmi Dapat 6 Perlindungan Darurat dari LPSK soal Kasus Brigadir J
Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J ini kata dia, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.
"LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," kata Hasto.
"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," sambungnya.
Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.
Menurut dia, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.
Baca juga: Cerita Mencekam di Lantai Dua Rumah Ferdy Sambo, Teriakan Minta Ampun Akhiri Hidup Brigadir J
"Ya kalau pengacaranya tetep sikapnya demikian (tak menerima tawaran perlindungan) kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Kendati demikian, hingga sejauh ini, LPSK kata Hasto, masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.
"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu, " ucap Hasto.
Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam
"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.