TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang putusan ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/6/2023).
Tukul divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara.
Mendengar hal tersebut, keluarga Arya Saputra pun tak terima dengan keputusan hakim.
Bahkan, keluarga Arya Saputra juga langsung menangs ketika keluar dari ruang sidang.
Vonis Tukul 9 tahun penjara lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada beberapa hari lalu.
Sedangkan, saat itu JPU menuntut Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Tak puas Tukul dihukum 9 tahun penjara
Ayah angkat Arya Saputra, Rojai mengungkapkan ketidakpuasannya atas vonis yang diberikan hakim terhadap Tukul.
Bahkan, saat itu Rojai pun sambil menangis histeris di depan ruang sidang.
Selain itu, sambil memeluk foto Arya Saputra, keluarga yang lainnya pun ikut menangis dengar hukuman Tukul 9 tahun penjara.
Beberapa dari keluarga Arya Saputra saat itu terlihat tak kuat menahan tangis.
Sambil dipegangi keluarga lainnya, Rojai ingin Tukul dihukum lebih dari putusan hakim.
"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja
Ingin kasus viral
Selama sidang putusan berlangsung, keluarga Arya Saputra terus merekam momen persidangan itu berlangsung.