"Untuk kegiatan dari operasi yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Bogor bisa menyelamatkan kurang lebih dari pengungkapan satu bulan ini, 9.500 jiwa," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Apabila dinilai dengan Rupiah, total barang bukti ini bisa mencapai Miliaran Rupiah.
"Kalau saya nilai dengan uang, Rp 2,5 Miliar, tapi yang kita lihat bukan itu, yang kita lihat penyelamatan apabila dipakai 9.500 jiwa," ungkapnya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.