Namun umumnya, mahar politik dibicarakan secara tertutup antara calon dan partai.
"Baunya tercium tapi susah dibuktikan, karena memang ini benar-benar tertutup," kata David Rizar Nugroho.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Hangga Pramaditya mengatakan hal tersebut sah dilakukan antara Calon Wali Kota Bogor dengan partai politik.
"Kalau di Pemilu ya boleh. Pilkada kan pesertanya bukan partai, tapi calonnya," kata Hangga saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (17/4/2024).
Ranah KPU ini nantinya di kewenangan dana kampanye ketika tahapan sudah dimulai.
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon terkait dana kampanye.
"Kalau sumbangan dari badan hukum/organisasi maksimal Rp 25 miliar. Kalau sumbangan dari individu maksimal Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Dana kampanye ini pun bisa digunakan setelah calon ini resmi mengikuti tahapan Pilwalkot.
"Dana kampanye itu setelah dia resmi jadi calon, dia mau kampanye ke sana kemari, mau bikin kaos, mau bikin pasar rakyat , mau konser. Nah dananya itu yang masuk dana kampanye," jelasnya.