Penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 juga akan berbeda.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.
Dalam putusan pada 31 Oktober 2024, MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t