Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Reza Gladys : Melihatnya Pun Tak Sanggup

Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Reza Gladys : Melihatnya Pun Tak Sanggup

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok Reza Gladys/Youtube Kompas TV
VONIS NIKITA MIRZANI - Reza Gladys (KIRI). Nikita Mirzani (KANAN). Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Reza Gladys : Melihatnya Pun Tak Sanggup 

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU-nya gak terbuktil, pasal 369-nya sudah hilang, tinggal satu pasal. Nanti kita berjuang di banding aja, mudah-mudahan di banding hakimnya lebih bijaksana lagi," katanya.

Sementara Reza Gladys kini tengah sibuk pindah rumah.

Baca juga: Dikira Sudah Kapok, Nikita Mirzani Bongkar Obrolan Vadel dalam Penjara, Bangga Sebar Aib Lolly

Dia memposting video ketika sedang beres-beres di rumahnya.

"Bekerja keras untuk beres-beres," tulisnya di keterangan postingan video TikTok.

"Kata suami aku harus semangat," tambahnya.

Ia memperlihatkan tumpukan baju dan sepatu yang sedang dikemas.

"Melihatnya pun tak sanggup, lalu aku memilih melihat pemandangan lain," katanya.

Dia pun mengarahkan kamera ke suaminya yang sedang tidur.

"Pemandangan ini yang aku maksud. Masya Allah pemandangan yang indah," kata Reza.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya. 

Reza menuduh Nikita Mirzani mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif. 

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved