Curhat Penyesalan Polisi Muda Usai Habisi Dosen, Bripda Waldi Ungkap Fakta Baru Soal Alasan Membunuh
Bripda Waldi, polisi muda yang membunuh dosen asal Jambi bernama Erni Yuniati pada 1 November 2025 mengurai pengakuan terbaru yang mengejutkan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.
Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Bripda Waldi
dosen
Erni Yuniati
Kabupaten Bungo
pembunuhan
kekasih
sakit hati
AKBP Natalena Eko Cahyono
| Momen Kocak Boiyen Sebelum Dinikahi Dosen, Mendadak Ganti Tanggal Nikah Gara-gara Hal Tak Terduga |
|
|---|
| Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi, Polisi Ungkap Pekerjaannya |
|
|---|
| Kabur ke Ciamis, Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Bersembunyi di Makam Keramat |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Driver Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi Terungkap, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/waldi-dan-errni.jpg)