Curhat Penyesalan Polisi Muda Usai Habisi Dosen, Bripda Waldi Ungkap Fakta Baru Soal Alasan Membunuh

Bripda Waldi, polisi muda yang membunuh dosen asal Jambi bernama Erni Yuniati pada 1 November 2025 mengurai pengakuan terbaru yang mengejutkan.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube channel tv one news
POLISI BUNUH DOSEN: Tangkapan layar Bripda Waldi (kanan), polisi muda yang membunuh dosen asal Jambi bernama Erni Yuniati (kiri) pada 1 November 2025 mengurai pengakuan terbaru yang mengejutkan. 

Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.

Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved