TAG
hukuman mati
-
Menurut Asep, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan
Kamis, 20 Januari 2022
-
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Selasa, 18 Januari 2022
-
Arteria Dahlan dengan tegas menyebut Herry Wirawan pantas dihukum mati karena merupakan predator anak.
Jumat, 14 Januari 2022
-
Ridwan Kamil juga mengapresiasi tuntutan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus ini.
Kamis, 13 Januari 2022
-
25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Kamis, 13 Januari 2022
-
Hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
Rabu, 12 Januari 2022
-
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Rabu, 12 Januari 2022
-
Herry Wirawan, guru cabul yang merudapaksa belasan santrinya sudah sepantasnya mendapat hukuman berat.
Rabu, 12 Januari 2022
-
Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Rabu, 12 Januari 2022
-
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut
Selasa, 11 Januari 2022
-
perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
Selasa, 11 Januari 2022
-
Mery Anastasia dengan sengaja membakar bengkel motor milik keluarga kekasihnya di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten,
Rabu, 5 Januari 2022
-
Peristiwa percobaan pembunuhan terjadi di kereta api Keio Line dekat Stasiun Kokuryo Chofu Tokyo.
Senin, 1 November 2021
-
Dikutip dari Tribun Lombok, Kombes Pol Artanto juga menjelaskan pemicu kecemburuan Bripka MN terhadap Briptu HT.
Rabu, 27 Oktober 2021
-
Pelaku pembunuhan berencana dua gadis berinisial RP dan AC dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selasa, 12 Oktober 2021
-
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Jumat, 1 Oktober 2021
-
Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.
Kamis, 30 September 2021
-
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
Kamis, 30 September 2021
-
Saat ini, mamah muda berusia 21 tahun itu sudah berhasil diamankan oleh polisi bersama seorang pembunuh bayaran berinisial S (26)
Kamis, 23 September 2021
-
Narapidana bernama Damon dibebaskan dari hukuman mati setelah menjalani hidup 16 tahun dipenjara
Rabu, 15 September 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved