Bertemu Langsung, Anggota DPR Semprot Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan: Ini Predator
Arteria Dahlan dengan tegas menyebut Herry Wirawan pantas dihukum mati karena merupakan predator anak.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah anggota komisi III DPR RI tak kuasa menahan kegeraman usai mendengar alibi Komnas HAM menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan.
Ada sosok Arteria Dahlan hingga Habiburokhman yang tegas menanggapi penolakan dari Komnas HAM itu dengan kalimat menohok.
Tampak gusar, politisi PDIP itu bahkan menunjuk-nunjuk Komnas HAM yang seolah berpihak pada pelaku pemerkosaan anak.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
Akibat perbuatan keji Herry Wirawan, empat orang santriwati hamil hingga melahirkan bayi.
Ada dua santriwati yang bahkan sampai dua kali melahirkan anak dari Herry Wirawan.
Baca juga: Bima Arya Nyeletuk Ingin Ambil Sentul dari Kabupaten Bogor, Ade Yasin: Cibanon Ajah Engga Saya Kasih
Kasus yang sudah berjalan di persidangan itu memunculkan tuntutan dari jaksa untuk Herry Wirawan.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan itu mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung tuntutan dari JPU terhadap Herry Wirawan tersebut.
Namun nyatanya, tak semua pihak setuju.
