Mahfud MD Bahas Kasus Prita Mulyasari, Andi Arief : Tidak Ada Hubungan dengan SBY

Maahfud MD jadikan Prita Mulyasari sebagai contoh saat membahas fungsi dari UU ITE, Andi Arief ingatkan agar tak dikaitkan dengan SBY

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews.com
Andi Arief dan Mahfud MD 

Mahfud MD Bahas Kasus Prita Mulyasari, Andi Arief : Tidak Ada Hubungannya dengan SBY

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahfud MD membahas soal Undang-Undang tentang Informasi dan Elektronik dengan menarik contoh kasus Prita Mulyasari.

Hanya saja, Politisi Partai Demokrat Andi Arief menilai ada yang sedikit menyimpang dari penjelasan Mahfud MD soal UU ITE dan kasus Prita Mulyasari.

Andi Arief berkukuh bahwa kasus Prita Mulyasari tak berkaitan dengan SBY.

Pro kontra antara Mahfud MD dan Andi Arief berawal dari cuitan soal UU ITE.

Mahfud MD menulis cuitan soal UU ITE diundangkan pada era pemerintahan SBY.

UU ITE, menurut Mahfud MD sudah memenjarakan banyak orang.

Saat itu, UU ITE diperlukan oleh pemerintah.

Kini, menurut Mahfud MD, bila UU ITE sudah tak lagi diperlukan bisa saja dicabut kembali.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.

Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut." tulis Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd

Mahfud MD: Emak-emak di Karawang Tak Langgar Kampanye, Tapi Ancaman Hukumannya Lebih Berat

Akun @Fianto94 menimpali bahwanya Presiden SBY tak pernah memenjarakan orang yang mengkritik.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," tulisnya membalas cuitan pertama Mahfud MD.

Menjawab pernyataan itu, Mahfud MD mengingatkan kembali soal kasus Prita Mulyasari.

Komentari Kampanye Hitam Ibu-ibu di Karawang, Mahfud MD Menduga Ada Produsen yang Terstruktur

Mahfud MD menulis, Prota Mulyasari dipenjara terhukum pertama dari UU ITE.

Kasus Prita Mulyasari terjadi di pemerintahan SBY, sekitar tahun 2012 silam.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu.

Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY.

Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman." tulis Mahfud MD.

Mahfud MD Salah Tulis Nama Tokoh Saat Ditanya Soal Skema Lahan di Pusaran Jokowi, Dikoreksi Netizen

Komentari Doa Neno Warisman, Mahfud MD : Kita Tidak Bisa Melarang, Tapi Bisa Menilai Motif Doa

Prita Mulyasari merupakan pasien di rumah sakit Omni Intenasional yang salah didagnosi sebagai demam beradarah dengue.

Prita Mulyasari lantas mengeluhkan pelayanan rumah sakit lewat surel pribadi, yang kemudian dipublikasikan.

Akibatnya, Prita Mulyasari dipenjara karena kalah dalam gugatan pencemaran nama pbaik yang dilakukan opleh pihak rumah sakit.

Kasus ini menjadi sorotan banyak mata, termasuk para kandidat karena waktu itu dekat dengan pemilihan umum tahun 2009.

Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.

Prita Mulyasari didenda Rp 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat.

Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia.

Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.

Komentari Doa Neno Warisman, Mahfud MD : Kita Tidak Bisa Melarang, Tapi Bisa Menilai Motif Doa

Kompas.com
Kompas.com ()

Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya

Beda pandangan untuk mementahkan penjelasan Mahfud MD pun terlontar dari cuitan @JoRiky.

Menurutnya, Prita Mulyasari menggunakan media sosial untuk mengkritik rumah sakit.

Hal tersebut membuat pihak rumah sakit merasa dirugikan.

Mahfud MD Sebut Ada yang Ingin Gagalkan Pemilu: KPU Disalah-salahkan dan Ada Gerakan Kriminal

@JoRiky menilai hal itulah yang menjadi fungsi dari UU ITE

"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan.

Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos.

Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos" katanya.

Soal ini, Mahfud MD kembali mengeluarkan penjelasannya.,

"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan.

Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum.

Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah.

Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku.

Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk." tulis Mahfud MD.

Ruhut Sitompul Bicara Soal Isu Ahok Gantikan Maruf Amin - Andi Arief Ingatkan Anak-anak Gus Dur

Rupanya bukan hanya netizen lain, Andi Arief, politisi Demokrat juga merespon soal cuitan dari Mahfud MD.

Andi Arief menganggap bahwa Mahfud MD keliru.

Andi Arief menulis lewat akun @AndiArief_ bahwa Prita Mulyasari mengkritik rumah sakit.

Andi Arief pun meminta agar Mahfud MD menjelaskan lebih detail agar tidak menjadi fitnah atau hoaks.

"Keliru Prof, Pria tidak mengkritik SBY.

Dia mengkritik Rumah sakit.

Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax.

Ani Yudhoyono Tak Tulis Nama Prabowo Dalam Ucapan Terima Kasih, Andi Arief Bahas Soal Izin Dokter

cuitan Andi Arief
cuitan Andi Arief (Twitter)

Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY.

Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor.

Tidak ada hubungan dengan SBY." tulis Andi Arief soal cuitan Mahfud MD terkait UU ITE yang menjerat Prita Mulyasari.

cuitan Andi Arief
cuitan Andi Arief (Twitter)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lagi dari Mahfud MD terkait cuitan Andi Arief ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved