Demo di Bawaslu

Penyusup Kerusuhan 22 Mei Terima Order Bunuh Pejabat Hingga Keterlibatan Prajurit Desersi

Dalam aksi penyusupan tersebut, ada tersangka yang membawa senjata api serta sudah mendapatkan pesanan untuk membunuh 4 pejabat nasional

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Alex Suban/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Kronologi Penyusup Kerusuhan 22 Mei Terima Order Bunuh Pejabat Hingga Keterlibatan Prajurit Desersi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kepolisian telah menangkap enam tersangka penyusup dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Dalam aksi penyusupan tersebut, ada tersangka yang membawa senjata api serta sudah mendapatkan pesanan untuk membunuh 4 pejabat nasional serta pimpinan lembaga survei.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyusupan untuk menciptakan martis sehingga memancing emosi massa.

Dikutip dari Kompas.com, Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.

kadiv Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal membeberkan kronologi dan skenario para penyusup untuk membuat kerusuhan di aksi 22 Mei 2019.

Skenario itu ternyata sudah dirancang sejak Oktober 2018.

Berikut kronologinya :

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (Kompas.com)

Terima Senjata Api

Pada 1 Oktober 2018, tersangka HK menerima perintah dari seseorang untuk menerima dua senjata api laras pendek.

Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.

Beli Revolver Seharga Rp 50 Juta

Pada 13 Oktober 2018, tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

Luhut Panjaitan Soal Kerusuhan 22 Mei: Kalau Masih Jadi Tentara Saya Libas

Polisi Jemput Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur, Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Elite Politik Diminta Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019

Kembali Beli 3 Senjata Api

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved