Nasib Pilu Masitoh Meninggal Dunia Setelah Gugat Ayahnya Rp 3 M, Koswara Sedih Sempat Tak Akui Anak
digugat anak kandung sendiri senilai Rp 3 M, Koswara (85) sedih saat mendatangi makam putrinya, Masitoh.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Deden sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan. Konflik muncul.
Deden tak terima dengan pengembalian uang itu.
Akhirnya, Deden mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tanggal 2 Desember 2020.
Baca juga: Menangis Depan Dedi Mulyadi, Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Anak yang menggugat Koswara Meninggal
Hanya saja, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Meninggalnya Masitoh ini sehari sebelum sidang kasusnya dengan ayah kandung digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021), bertepatan dengan pemakaman Masitoh.
Kerika akan sidang, Koswara ditanya soal tanggapannya terkait wafatnya sang putri.
"Tadi malam anak bapak, bu Masitoh dikabarkan meninggal, gimana pendapat bapak?" tanya wartawan TribunJabar.
Baca juga: Anak yang Menggugatnya Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Orangtua Lakukan Ini di Makam : Bapak Sudah Tahu
Ditanya seperti itu, Koswara diam seperti menahan tangisnya.
RE Koswara mengaku baru tahu putrinya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.