Nasib Pilu Masitoh Meninggal Dunia Setelah Gugat Ayahnya Rp 3 M, Koswara Sedih Sempat Tak Akui Anak
digugat anak kandung sendiri senilai Rp 3 M, Koswara (85) sedih saat mendatangi makam putrinya, Masitoh.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.
Mendengar hal tersebut, Koswara pun makin menangis histeris.

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.
Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya."
"Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.