Pihak Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Buka Suara, Pengacara : Itu Bagian dari Membela Haknya

Polemik yang hadir di tengah keluarga Koswara itu jadi perhatian khalayak. Publik tampak geram dengan aksi Deden yang menggugat ayahnya yang sudah tua

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase TribunJabar
RE Koswara, orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar 

FOLLOW US : 

Polemik yang hadir di tengah keluarga Koswara itu langsung jadi perhatian khalayak.

Publik tampak geram dengan aksi Deden yang menggugat ayahnya yang sudah tua renta.

Berkenaan dengan kegeraman publik tersebut, pihak Deden akhirnya buka suara.

Diwakili kuasa hukumnya, kasus Deden pun diungkap.

Pun dengan alasan mengapa Deden menggugat sang ayah sebesar Rp 3 miliar.

Dalam hal ini Deden menunjuk Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini sebagai kuasa hukumnya.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponsel dilansir dari TribunJabar.com.

Baca juga: Fakta Terbaru Subsidi Gaji 2021, BLT Karyawan Dilanjutkan di Termin 3? Ini Jawabannya

Baca juga: Istri Hamil, Syekh Ali Jaber Ingin Anak Perempuan, Curhat Pilu ke Asisten: Gak Bisa Lihat Bayi Lahir

Seperti diketahui, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

Namun usai menyerahkan uang sewa, Deden justru dikejutkan dengan permintaan sang ayah, Koswara.

Deden diminta pindah dan tak lagi menempati toko tersebut.

Padahal diakui Deden, toko lain di lahan tersebut tetap boleh beroperasi, tapi tidak dengan tokonya.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved