Ramadhan 2021
Jelang Ramadhan 2021, Utang Puasa Masih Numpuk? Ini Hukumnya Jika Belum Dilunasi
Kendati demikian, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan terkena kewajiban untuk menggantinya di bulan selain Ramadhan.
Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak terasa sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan 2021.
Di bulan suci yang penuh berkah ini, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh dan amalan lainnya.
Namun, bagi seseorang yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit, haid, nifas, atau berpergian, ibadah puasa boleh ditinggalkan.
Kendati demikian, mereka yang meninggalkan Puasa Ramadhan terkena kewajiban untuk menggantinya di bulan selain Ramadhan.
Ada pun jumlah yang harus dibayar yaitu sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Lalu, bagaimana jika belum sempat menggantinya namun sudah masuk bulan Ramadhan?
Baca juga: 3 Amalan yang Dilakukan Rasulullah dalam Menyambut Ramadhan, Termasuk Perbanyak Sedekah
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com yang mengutip laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.
Seseorang yang menunda pelaksanaan qadha puasanya hingga bertemu Ramadhan berikutnya tidak berdosa, asalkan memiliki uzur syar’i.
Orang tersebut boleh mengganti pPuasa Ramadhan yang ditinggalkannya hingga tiba saatnya ia mampu membayar qadha itu meskipun sudah lewat dua atau tiga Ramadhan.
Follow us :
Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Ia tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Baca juga: Menuju Ramadhan 2021, Ini Tips Puasa Bagi Wanita Hamil Agar Ibu dan Janin Tetap Sehat
Besaran Membayar Fidyah
Ada pun besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.
Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Berdasarkan Perhitungan Hisab Muhammadiyah
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).
Dalam hadis lain juga dijelaskan:
"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim)
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Penjelasan Hukum Mimpi Basah saat Puasa Menurut Ulama
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Bayarnya?
Hukum membayar utang atau mengqadha Puasa Ramadhan tahun lalu wajib dilakukan.
Terkadang, ada alasan yang membuat seseorang terpaksa membatalkan puasanya karena sakit, perjalanan jauh, atau menstruasi bagi wanita.
Kendati demikian, hal itu dianggap utang sehingga harus dibayar di lain hari.
Sebelum memasuki Ramadhan 2021, ada baiknya bagi yang mempunyai utang puasa, membayar utangnya terlebih dahulu.
Namun, jika tidak memungkinkan untuk membayar utang dengan berpuasa, bisa diganti fidyah.
Lalu bagaimana jika lupa jumlah utang puasa Ramadhan tahun lalu?
Bagaimana cara membayarnya?
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Penjelasan Hukum Mimpi Basah saat Puasa Menurut Ulama
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Tribunnews, akademisi muslim dari IAIN Surakarta, Dr Aris Widodo memberi penjelasan.
Menurut dia, sebaiknya setiap utang puasa harus dicatat. Ini sebagai langkah antisipasi jika ke depan lupa dengan utang tersebut.
"Saya memberikan dua jawaban yang bersifat antisipatif dan yang bersifat implementatif," ujarnya.
Antisipatif adalah kita harus membuat catatan terkait jumlah utang puasa kita.
Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
"Mengapa dituliskan? Disebutkan di dalam antar ayat itu apabila kita merasa terlupa maka kita kemudian ingat dengan catatan itu, ini langkah yang pertama, kita perlu menuliskan jumlah utang kita," jelasnya.
Baca juga: Bacan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Harus Segera Dibayar
Kemudian yang kedua adalah langkah implementatif.
Langkah ini diambil ketika kita merasa ragu atau lupa dengan jumlah utang puasa.
"Yang kedua langkah implementatif, bagaimana jika kita ternyata lupa menuliskannya juga sehingga kita ragu-ragu dengan jumlah utang puasa kita," ucapnya.
Baca juga: Menuju Ramadhan 2021, Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa ? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Aris Widodo mengatakan, apabila lupa dengan jumlah utang puasa Ramadhan tahun lalu, bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.
Misal, apabila ragu memiliki utang puasa 7 atau 8 hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang 8 hari.
"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris.
Hal ini merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, "Apabila di antara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".
Ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Begini Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Niat puasa qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."