Pengakuan Mahasiswi Nyambi Jadi Mucikari, Jual Gadis 17 Tahun Buat Layani Om-om, Untung Rp 400 Ribu
Nyambi jadi mucikari, seorang mahasiswi harus berurusan dengna polisi. Ia mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar AKBP Yudhi.
Polisi menjerat BY dengan berlapis.
Pertama Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun.
