Ngotot Bukan Dalang Pembunuhan, Kasatpol PP Tak Berkutik saat Polisi Tunjukkan Segepok Uang
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iqbal Asnan tetap membantah dirinya sebagai otak pembunuhan Najamuddin Sewang.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Menurut pengakuan SL, ia nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih," tuturnya.
Atas jasanya, SL pun dapat uang Rp 85 juta dari Iqbal sebagai tanda ucapan terima kasih.
"Kalau SL ini tidak meminta bayaran, dia sama-sama satu kampung dengan MIA (Iqbal),"
"SL merasa ikut sakit ketika MIA (Iqbal Asnan) disakiti,"
"Uang itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja, totalnya Rp 85 juta," kata Budhi.
Baca juga: Siasat Licik Kasatpol PP Habisi Pegawai Dishub,Tembak di Bagian Tersembunyi, Dikira Kecelakaan Biasa
Atas penangkapan SL, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.
M Iqbal Asnan sebagai otak pelaku, SL sebagai eksekutor dan A, S serta AKM ikut terlibat.
Dalam press release itu juga dihadirkan barang bukti ada dua motor yang dihadirkan.
Yaitu motor Mio hitam berplat nomor DD 4412 DY yang dikendarai Najamuddin Sewang.
Dan motor matic Beat berpla DD 5951 KD yang dikendarai pelaku atau eksekutor.
Selain itu juga dihadirkan barang pistol jenis revolver yang digunakan menghabisi nyawa Najamuddin. Juga puluhan selongsong atau amunisi yang diamankan polisi.
Terancam hukuman mati
Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.
Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.
"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto. (*)