Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelaku Narkoba Ditangkap BNN

Lagi Nyantai dan Dengar Musik di Cafe, Pria di Bogor Mendadak Panik Didatangi Sosok Tak Dikenal

Kuli bangunan cuma kedok semata. Seorang pemuda di Ciseeng Kabupaten Bogor mengedarkan ganja lewat jasa ekspedisi.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer bersama Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyakasikan bagaimana barang bukti narkoba diamankan petugas BNN. 

Controlled delivery ini merupakan metode penyelidikan penyerahan di bawah pengawasan pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkusan paket ganja kering seberat 2,68 Kg," kata AKBP Moh Syabli Noer.

Sementara pengembangan masih dilakukan atas penangkapan Tersangka JS kuli bangunan ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor menangkap 11 orang pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Bogor. Salah seorang pelaku ditangkap di sebuah cafe.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor menangkap 11 orang pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Bogor. Salah seorang pelaku ditangkap di sebuah cafe. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Masih dalam proses penyidikan," ungkap AKBP Moh Syabli Noer.

Diketahui, Tersangka JS alias AJ ini merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Bogor di berbagai tempat berbeda selama Januari - Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS - Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Badan Narkotika Nasional Bogor, 11 Kg Ganja Disita

Berkas kasus lengkap

Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022) menjelaskan, dari 11 tersangka beberapa kasus sudah tahap P21 atau lengkap.

"Beberapa kasus lainnya masih dalam proses," ujar AKBP Syabli Noer kepada wartawan.

AKBP Syabli Noer menjelaskan, barang bukti yang disita BNNK ini diantaranya 11,460 kg ganja kering dengan nilai sekitar Rp 50 juta, 28,71 gram sabu dengan nilai Rp 43 juta, obat-obatan keras senilai Rp 5,5 juta

Syabli Noer menjelaskan bahwa pihaknya punya dua pendekatan terkait penanganan narkoba ini yakni untuk pengguna dan jaringan peredaran gelap narkoba.

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba ditindak dengan Undang Undang yang berlaku.

Baca juga: Takut Pelegalan Ganja Dijadikan Akal-akalan, Ketua MUI Kabupaten Bogor Minta Hal Ini

"Sementara untuk pengguna narkoba, kita berupaya untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh karena biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara," ungkapnya.

Adapun total barang bukti yang disita dari 11 tersangka ini antara lain 11,46 Kg ganja senilai Rp 50 juta, 28,71 gram sabu senilai Rp 43 juta dan 5 butir MDMA (ekstasi/inex) senilai Rp 2,5 juta.

Para tersangka dikenakan pasal 112 (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dena minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.

Kemudian Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 Miliar.(*)

(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved