Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Ketua IPW Menduga Ada Kesepakatan Hingga Ferdy Sambo Tak Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Tribunnews Bogor
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso 

"Kalau Sambo dihukum mati bukan hanya 2 (perwira) ini yang dibuka, mengerasnya perlawanannya Sambo dia tidak rela dirinya dihukum mati," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Cinta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berawal Dari Bangku SMP, Kini Dipisahkan Jeruji Besi

Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar Ferdy Sambo tidak dihukum mati.

Keinginan JPU

Selain itu, JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara kematian Brigadir J agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Permohonan itu disampaikan kubu JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kubu terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat (27/1/2023).

"Penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ucap JPU Rudi Irmawan.

Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sebut Istrinya Menanggung Penderitaan Ganda

JPU juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai permohonan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana penuntut umum yang telah dibacakan," tutur JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved