Bikin Rugi Negara Sampai Rp 1,6 Miliar, Begini Peran Empat Tersangka Korupsi RSMM Kota Bogor

PT DCC kembali berulah dengan dalih untuk proyek pekerjaan dengan modus PT DCC meminjam bendera. Ditunjuklah, ASR dan SKR menjadi direktur utama

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023) petang. 

Seharusnya, sambung Bismo, PT DCC ini mengerjakan semua pekerjaan pembangunan.

Namun, faktanya dikerjakan full oleh pihak lain.

"Pelaksana pekerjaan ini, dikerjakan olej D dan N (diluar dari PT DCC)," tanbahnya.

Saat bersamaan, justru ASR yang merupakan dirut dari PT DCC menerima sejumlah imbalan dari hasil tipu-tipunya.

"Dan DCC sendiri dirut utamanya menerima sejumlah uang Rp 75 juta rupiah dari fee pinjam bendera tersrbut. ASR yang juga dirut PT DCC ini pada saat bersamaan juga seorang napi Tipikor dari kasus lain di Jakarta," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan RSMM Kota Bogor, Nilai Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Atas dasar itu, Polresta melakukam audit dari Poltektik Bandung.

Benar saja, PT DCC abai dalam melaksanakan proyek pembangunan ini.

"Kemudian, kita lakukan audit konstruksi dari poktek bandung dan dipatkan ada kekurangan hasil kualitas volume pekerjaan tersebut. Yang seharusnya 100 persen tapi faktanya 13 persen. Dan dari kontrak pekerjaan Rp 6,7 miliar ada kerugian Rp 1,6 miliar," tegasnya.

Meski begitu, keempat orang tersangka yang dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia, saat ini harus rela dikenai ancaman kurungan pidana seumur hidup.

"Pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved