Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
'Arya Mati, Dia Harus Mati Juga' Tangis Ibunda Korban Pembacokan di Simpang Pomad saat Bertemu Tukul
Umay, Ibu kandung Arya Saputra tak kuat menahan tangis saat melihat tampang pelaku Tukul di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Penulis: Damanhuri | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
"Pak 20 tahun hukumannya. Jangan 15 tahun. Anak saya meninggal pak. Saya kehilangan banget," kata Umai.
Sementara itu, hal serupa dikatakan oleh Rujai, ayah angkat dari Arya Saputra.
Dia sakit hati lantaran anak yang diasuhya sejak kecil, tewas di tangan Tukul.
"Saya sebagai bapaknya gapernah nyentil gapernah apa. Tapi, ini Agi sampai ngebunuh anak saya. Yaallah," kata Rujai sambil menangis.
Baca juga: Cerita Wanita Berkerudung Hitam Sebut Arya Saputra Hadir saat Tahlilan 40 Harian: Saya Sampai Nangis
Terancam 15 Tahun Penjara
Agil alias Tukul pelaku pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara
Tukul dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan.
Bismo menjelaskan, tersangka tukul bakal dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Meski begitu, beban tambahan ancaman pidana Tukul, kata Bismo bisa bertambah pasalnya Tukul mantan residivis yang pernah ditahan.
"Tersangka ini sebelumnya juga residivis. Pernah melakukan jambret dan menjalani tahanan di Polsek Klapanunggal dan berlanjut di Lapas," jelas Bismo.
Baca juga: Kisah Pelarian Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad Bogor, Tukul Datangi Dukun Hingga Ubah Namanya

Saat ini, tegas Bismo, pihaknya akan terus melalukan pemeriksaan lanjutan terkait Tukul ini.
"Sementara kita dalami. Mulai dari kemungkinan ada orang dalam yang terkait atas kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, Polresta Bogor Kota bakal segera melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Target kita dua minggu, berkas dari Polresta akan diserahkan ke kejaksaan," kata Rizka.
Arya Saputra
Tukul
Simpang Pomad
Kota Bogor
tawuran
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.