Pelajar SMA Tewas Dibacok

Tangisan Pilu Ayah Arya Saputra Berganti Rasa Haru, Keinginan Terakhir Almarhum Akhirnya Tercapai

Ayah Arya Saputra menangis terharu saat menyadari cita-cita dan keinginan terakhir putra kesayangannya yang telah wafat akan terwujud

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase TribunnewsBogor.com
Ayah Arya Saputra menangis terharu saat menyadari cita-cita dan keinginan terakhir putra kesayangannya yang telah wafat akan terwujud 

Saat ini kondisi rumah yang sedang dibangun atas bantuan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan itu pun ditargetkan akan rampung pada akhir bulan ini.

Ruja'i  dan Kusmiati (orang tua angkat) Arya Saputra pelajar korban pembacokan, Kamis (11/5/2023).
Ruja'i dan Kusmiati (orang tua angkat) Arya Saputra pelajar korban pembacokan, Kamis (11/5/2023). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Hukuman untuk Tukul

Sebelumnya, Rojai dan keluarganya sempat pilu saat bertemu langsung dengan pembunuh anaknya, Tukul alias ASR.

Seperti diketahui, Tukul (17) adalah pembacok yang menyebabkan nyawa Arya Saputra melayang pada 10 Maret 2023.

Tukul tega membunuh Arya yang saat itu sedang melintasi lampu merah Simpang Pomad, Bogor Kota.

Pasca-insiden tersebut, Tukul langsung kabur ke beberapa kota.

Sementara dua rekannya telah ditangkap dan divonis hakim, Tukul buron selama dua bulan.

Baca juga: Anaknya Dibunuh di Simpang Pomad, Ibunda Arya Saputra Kecewa ke Keluarga Tukul: Belum Minta Maaf

Hingga akhirnya pada 11 Mei 2023, Tukul berhasil ditangkap penyidik Polresta Bogor Kota di Yogyakarta.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa Arya Saputra, Tukul terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Kita jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp3 miliar," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kini, Tukul ditahan di sel Polresta Bogor Kota di sel khusus anak.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved