Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Penampilan Terbaru Tukul Saat Jadi Tahanan Kejari Kota Bogor, Peci dan Masker Tak Pernah Lepas

Tukul, pelaku utama penyebab tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, tengah menjalani proses hukum lanjutan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: widi bogor
Dokumentasi Kejari Kota Bogor
ASR alias Tukul saat diserahkan kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023). 

Sementara itu, maraknya aksi kekerasan atau kejahatan dari anak di bawah umur menjadi catatan.

Komisi Perlindungan Anak ( Komnas PA) Indonesia mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merevisi sistem peradilan undang-undang bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas PA terus melakukan penggodokan atas hal itu.

"Ditujukan untuk mendefinisikan mana kenakalan mana kejahatan luar biasa dan yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana usianya berapa? Apakah dimungkinkan itu direvisi itu sedang Kita godok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita," kata Ketua Komnas PA Arist Merdek Sirait dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, belum lama ini.

Arist menjelaskan, berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini kejahatan banyak dilakukan oleh anak-anak yang memang berusia di bawah 18 tahun.

Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti kenakalan anak-anak pada umumnya.

Terkait alasan Komnas PA mendorong kementerian untuk merevisi, kata Arist, tidak terlepas dari proses hukum yang dikenakan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Rekam Jejak Pelarian Otak Pembunuhan Siswa SMK di Bogor Terkuak, Tukul Datangi Dukun Demi Ilmu Kebal

Dalam proses hukumnya, diakui Arist, untuk anak-anak yang berkoflik dengan hukum ini memang cukup sulit.

Anak dibawah 18 tahun itu penegakan pidananya itu diluar ketentuan yang lain seperti penanganan orang dewasa.

"Anak yang seperti ini ternyata melakukan tindak kejahatan tetapi tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun. Sedangkan orang dewasa boleh diancam seumur hidup dan sebagainya," jelas Arits.

Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, kata Arits, itu tidak bisa dilaksanakan.

Hukuman bagi anak-anak itu hanya separuh dari hal itu yakni 10 tahun.

"Itu pun usianya di 14 tahun atau 15 tahun dan 16 tahun. Kalau dibawah 12 tahun dia hanya tindakan-tindakan dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara," tegas Arits.

Baca juga: Ungkap Kasus Ayah Sejuta Anak, Polres Bogor Dapat Penghargaan dari Komnas PA

Arits pun menggambarkan, saat ini, kategori batas umur bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum masih belum jelas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved