Breaking News

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Penampilan Terbaru Tukul Saat Jadi Tahanan Kejari Kota Bogor, Peci dan Masker Tak Pernah Lepas

Tukul, pelaku utama penyebab tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, tengah menjalani proses hukum lanjutan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: widi bogor
Dokumentasi Kejari Kota Bogor
ASR alias Tukul saat diserahkan kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tukul, pelaku utama penyebab tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, tengah menjalani proses hukum lanjutan.

Belum lama ini, Tukul bersama barang bukti diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Berkas perkara Tukul pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari dan kini siap dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk disidangkan.

Tukul juga saat ini, menjadi tahanan Kejari Kota Bogor selama lima hari.

Saat sampai di Kejari, Tukul tampil berbeda.

Saat diserahkan ke Kejari Kota Bogor, Tukul mengenakan baju dengan desain diamond.

Tukul juga saat diserahkan menggunakan peci berwarna putih serta wajah yang tertutup masker.

Namun, dari tatapannya, Tukul terlihat lemas.

"Hari ini kita tentunya kita periksa. Pemeriksaan pertama yang kita tanyakan adalah apakah saudara dalam kondisi sehat," kata Kasie Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabowo saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Kejari, Kamis.

Baca juga: Berkas Eksekutor Pembacokan Siswa SMK Bogor Lengkap, Tukul Pakai Peci Jelang Sidang

Tukul pun menjawab beberapa pertanyaan Kejari dengan normal.

" Tukul ini menjawab dalam kondisi yang sehat. Orangnya juga sehat dan tidak ada halangan ketika dilakukan pemeriksaan," tambah Sigit.

Saat diperiksa, ternyata Tukul juga didampingi oleh keluarga.

Namun, keluarga dari Tukul tidak diperkanankan masuk saat dilakukan pemeriksaan.

"Kalau Penasihat Hukum (PH) itu hadir mendampingi. Keluarga juga hadir namun tidak diperkenankan mendampingi," bebernya.

Baca juga: Tukul Eksekutor Utama Tewasnya Arya Saputra Diserahkan ke JPU, Bakal Jadi Tahanan Semetara Kejari

Revisi sistem UU bagi anak-anak

Sementara itu, maraknya aksi kekerasan atau kejahatan dari anak di bawah umur menjadi catatan.

Komisi Perlindungan Anak ( Komnas PA) Indonesia mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merevisi sistem peradilan undang-undang bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas PA terus melakukan penggodokan atas hal itu.

"Ditujukan untuk mendefinisikan mana kenakalan mana kejahatan luar biasa dan yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana usianya berapa? Apakah dimungkinkan itu direvisi itu sedang Kita godok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita," kata Ketua Komnas PA Arist Merdek Sirait dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, belum lama ini.

Arist menjelaskan, berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini kejahatan banyak dilakukan oleh anak-anak yang memang berusia di bawah 18 tahun.

Dari catatan yang dimilikinya juga, saat ini, tindak pidana yang dilakukan kejahatannya sudah bukan masuk ke kategori tindak pidana ringan seperti kenakalan anak-anak pada umumnya.

Terkait alasan Komnas PA mendorong kementerian untuk merevisi, kata Arist, tidak terlepas dari proses hukum yang dikenakan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Rekam Jejak Pelarian Otak Pembunuhan Siswa SMK di Bogor Terkuak, Tukul Datangi Dukun Demi Ilmu Kebal

Dalam proses hukumnya, diakui Arist, untuk anak-anak yang berkoflik dengan hukum ini memang cukup sulit.

Anak dibawah 18 tahun itu penegakan pidananya itu diluar ketentuan yang lain seperti penanganan orang dewasa.

"Anak yang seperti ini ternyata melakukan tindak kejahatan tetapi tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun. Sedangkan orang dewasa boleh diancam seumur hidup dan sebagainya," jelas Arits.

Sekalipun ada anak yang akan diancam hukuman seumur hidup dan sebagainya, kata Arits, itu tidak bisa dilaksanakan.

Hukuman bagi anak-anak itu hanya separuh dari hal itu yakni 10 tahun.

"Itu pun usianya di 14 tahun atau 15 tahun dan 16 tahun. Kalau dibawah 12 tahun dia hanya tindakan-tindakan dikembalikan kepada orangtua atau kepada negara," tegas Arits.

Baca juga: Ungkap Kasus Ayah Sejuta Anak, Polres Bogor Dapat Penghargaan dari Komnas PA

Arits pun menggambarkan, saat ini, kategori batas umur bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum masih belum jelas.

Arits melihat dari sisi kasus yang dilakukan oleh anak-anak itu sendiri.

"Yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun. Tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah diluar akal manusia lagi. Karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa sementara sistem peradilan anak kita tidak mengcover itu," tegasnya.

Oleh sebab itu, tegas Arist, Komnas PA terus mendorong Kemenkumham segera melakukan upaya revisi sistem tersebut.

"Dengan pendekatan dan sebagainya itu perlu kita revisi. Karena perkembangan situasi tindakan anak itu sudah diluar akal sehat lagi. Karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan tapi sudah merupakan kejahatan," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved