Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Dititipkan ke Lapas Paledang, Tukul Pelaku yang Tewaskan Arya Saputra di Bogor Akan Segera Disidang
Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi, disini Tukul posisinya masih berusia di bawah umur, sehingga pasal tersebut bisa dikecualikan
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan terhadap pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor hingga tewas akan segera disidang.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.
Saat itu koban yang bernama Arya Saputra sedang menyebrang jalan bersama teman-temanya.
Lalu, Tukul bersama dua temannya menggunakan sepeda motor pun datang dan langsung membacoknya.
Korban pun tewas ditempat dengan luka terbuka pada bagian kepala.
Serta, para pelaku langsung melarikan diri, hingga akhirnya para pelaku ditangkap polisi di luar kota Bogor.
Tukul akan disidang
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menewaskan Arya Saputra akan segera disidang.
Menurutnya, berkas Tukul ini sudah lengkap dan diserahkan ke pengadilan.
Bahkan, saat diperiksa, Tukul didampingi oleh pengacara dan keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan itu, berkasi Tukul pun dinyatakan lengkap.
Lalu, berkas-berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk proses persidangan.
Tetapi, untuk jadwal sidangnya, kata Sigit Prabawa Nugraha dirinya belum mengetahuinya karena hal itu yang nenentukan adalah hakim.
Baca juga: Pimpin Ngaji Pakai Peci Putih di Lapas Paledang, Tukul Pembacok Arya Saputra Berubah Jadi Anak Alim
"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.
Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tetapi, disini Tukul posisinya masih berusia di bawah umur, sehingga pasal tersebut bisa dikecualikan.
"Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Sigit yang dilansir oleh TribunnewsBogor.com dari WartaKota.
"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.
Untuk saat ini, Tukul dititipkan ke Lapas Paledang.
Walaupun bersifat sementara, tetapi di dalam Lapas Paledang Tukul mengikuti beberapa kegiatan di sana.

"Karena ini perkara anak, ini kita tahan di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, akhir pekan ini.
Tukul difasilitasi di lapas Paledang
Kasubsie Registrasi Lapas Paledang, Muarif Khakim mengatakan, di sini Tukul mendapatkan beberapa fasilitas.
Bahkan, banyak juga kegiatan dan program di Lapas Paledang ini.
"Karena masih tahanan sebetulnya namanya bukan pembinaan. Tapi, program pelayanan tahanan. Ditambah dengah program perawatan tahanan yang isinya pemberitahuan layanan makan dan layanan kesehatan," kata Muarif kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (27/5/2023).
"Misalnya di luar hobi apa, di sini kita fasilitasi. Kalau misalnya belum ada pendamping nanti kita fasilitasi juga. Misalnya belum ada penasehat hukum nanti dari lapas kita lakukan pendamping untuk bersangkutan," jelas Arif.
Baca juga: Berkas Tukul Sudah Lengkap, Pembacok Arya Saputra Bakal Segera Disidang di PN Bogor
Ketiatan-kegiatan tersebut tetapi belum dilakukan oleh Tukul.
Karena di Lapas Paledang Tukul
masih dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Untuk bimbingan kegiatan blum bisa diberikan selama masa mapenaling. Setelah mapenaling baru bisa diberikan kegiatan bimbingan kegiatan," tambah Arif.
"Tahap masa pengenalan lingkungan (mapenaling) itu dilaksanakan antara satu minggu sampai satu bulan di blok khusus mapenaling. Dengan menempatkan secara bergilir petugas regu pengamanan sebagai petugas blok atau kamar mapenaling," bebernya.
Lalu, setiap sore hari, menurutnya seluruh narapidana akan melakukan kegiatan peribadahan di kamarnya masing-masing.
"Kalau sore hari memang kegiatannya kita arahkan untuk peribadatan di kamar masing-masing," kata Kasubsie Registrasi Lapas Paledang Muarif Khakim saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Jadi Tahanan Baru Lapas Paledang Bogor, Tukul Dapat Banyak Fasilitas, Ini Rinciannya
Tukul
sidang
pembacokan
pelajar
SMK Bina Warga 1
tewas
Simpang Pomad
Kecamatan Bogor Utara
Kota Bogor
Sigit Prabawa Nugraha
Kejari Kota Bogor
Arya Saputra
Lapas Paledang
Muarif Khakim
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.