Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Dititipkan ke Lapas Paledang, Tukul Pelaku yang Tewaskan Arya Saputra di Bogor Akan Segera Disidang

Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Tetapi, disini Tukul posisinya masih berusia di bawah umur, sehingga pasal tersebut bisa dikecualikan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
Istimewa/Kolase
Berkas persidangan ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pelajar SMK di Kota Bogor sudah lengkap, kini untuk penjadwalan sidang masih menunggu dari pihak hakim Pengadilan Negeri Bogor, kini Tukul dititipkan sementara di Lapas paledang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan terhadap pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor hingga tewas akan segera disidang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Saat itu koban yang bernama Arya Saputra sedang menyebrang jalan bersama teman-temanya.

Lalu, Tukul bersama dua temannya menggunakan sepeda motor pun datang dan langsung membacoknya.

Korban pun tewas ditempat dengan luka terbuka pada bagian kepala.

Serta, para pelaku langsung melarikan diri, hingga akhirnya para pelaku ditangkap polisi di luar kota Bogor.

Tukul akan disidang

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku utama yang menewaskan Arya Saputra akan segera disidang.

Menurutnya, berkas Tukul ini sudah lengkap dan diserahkan ke pengadilan.

Bahkan, saat diperiksa, Tukul didampingi oleh pengacara dan keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan itu, berkasi Tukul pun dinyatakan lengkap.

Lalu, berkas-berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk proses persidangan.

Tetapi, untuk jadwal sidangnya, kata Sigit Prabawa Nugraha dirinya belum mengetahuinya karena hal itu yang nenentukan adalah hakim.

Baca juga: Pimpin Ngaji Pakai Peci Putih di Lapas Paledang, Tukul Pembacok Arya Saputra Berubah Jadi Anak Alim

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia.

Tukul sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tetapi, disini Tukul posisinya masih berusia di bawah umur, sehingga pasal tersebut bisa dikecualikan.

"Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Sigit yang dilansir oleh TribunnewsBogor.com dari WartaKota.

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.

Untuk saat ini, Tukul dititipkan ke Lapas Paledang.

Walaupun bersifat sementara, tetapi di dalam Lapas Paledang Tukul mengikuti beberapa kegiatan di sana.

Tukul pelaku utama pembacokan pelajar SMK di kota Bogor yang menewaskan korbannya yang bernama Arya Saputra saat ini dilakukan penahanan di Lapas Paledang, yang di mana statusnya saat ini sebagai tahanan sementara Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Tukul pelaku utama pembacokan pelajar SMK di kota Bogor yang menewaskan korbannya yang bernama Arya Saputra saat ini dilakukan penahanan di Lapas Paledang, yang di mana statusnya saat ini sebagai tahanan sementara Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Istimewa/Kolase TribunnewsBogor)

"Karena ini perkara anak, ini kita tahan di Lapas Paledang," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, akhir pekan ini.

Tukul difasilitasi di lapas Paledang

Kasubsie Registrasi Lapas Paledang, Muarif Khakim mengatakan, di sini Tukul mendapatkan beberapa fasilitas.

Bahkan, banyak juga kegiatan dan program di Lapas Paledang ini.

"Karena masih tahanan sebetulnya namanya bukan pembinaan. Tapi, program pelayanan tahanan. Ditambah dengah program perawatan tahanan yang isinya pemberitahuan layanan makan dan layanan kesehatan," kata Muarif kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (27/5/2023).

"Misalnya di luar hobi apa, di sini kita fasilitasi. Kalau misalnya belum ada pendamping nanti kita fasilitasi juga. Misalnya belum ada penasehat hukum nanti dari lapas kita lakukan pendamping untuk bersangkutan," jelas Arif.

Baca juga: Berkas Tukul Sudah Lengkap, Pembacok Arya Saputra Bakal Segera Disidang di PN Bogor

Ketiatan-kegiatan tersebut tetapi belum dilakukan oleh Tukul.

Karena di Lapas Paledang Tukul

masih dalam masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Untuk bimbingan kegiatan blum bisa diberikan selama masa mapenaling. Setelah mapenaling baru bisa diberikan kegiatan bimbingan kegiatan," tambah Arif.

"Tahap masa pengenalan lingkungan (mapenaling) itu dilaksanakan antara satu minggu sampai satu bulan di blok khusus mapenaling. Dengan menempatkan secara bergilir petugas regu pengamanan sebagai petugas blok atau kamar mapenaling," bebernya.

Lalu, setiap sore hari, menurutnya seluruh narapidana akan melakukan kegiatan peribadahan di kamarnya masing-masing.

"Kalau sore hari memang kegiatannya kita arahkan untuk peribadatan di kamar masing-masing," kata Kasubsie Registrasi Lapas Paledang Muarif Khakim saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Jadi Tahanan Baru Lapas Paledang Bogor, Tukul Dapat Banyak Fasilitas, Ini Rinciannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved